April 23rd, 2007 by imaho-jaya
Berikut struktur kepengurusan IMAHO Jaya
Presiden : AqsaHo
Ibu Presiden : RabiHo
Wapres : JibranHO
Jenderal Besar : WikraHo
Letkol IMAHO : FedriHo merangkap sebagai pelaku utama, model dan
semua-muanya deh…
Penasehat IMAHO : LuwiHo & TaufikHo
Figuran/para korban:
1. PrasHo
2. GaliHo
3. ArifHo
4. JokoHo
5. YunasHo Alias Pak DeHo
6. AldyHo
7. GerryHo
8. PerdanaHo
9. FrymaHo
10. BudisHo
11. Pokoknya semuanya deh satu kelas…
Coz 9 dari 10 anak planoboy adalah anak Buah IMAHO
Pemberontak:
1. DwiMaho
2. DwiMaho
3. DwiMaho….
Tunggu pembalasan kami…
Paparazzi & editor : LuwiHo & WikraHo
Motto : Jadikan kami idola INDONESIA
Salam Syahdu dan syahwat..
Nafsu disetiap tarikan nafas.
IMAHO JAYA selalu
Posted in Uncategorized | 1 Comment »
March 30th, 2007 by imaho-jaya
Anggota Wajib Baca
Rancangan UUI (Undang-Umdang IMAHO)
Pasal 1 : Landasan
Ayat 1 : Imaho dibentuk berdasarkan inisiatif para sesepuh yang kini terpilih sebagai presiden, wakil presiden dan Jenderal Besar Ayat 2 : Berupaya menghadapi persaingan global di Dunia Ayat 3 : Homo juga manusia..
Pasal 2: Tentang Imaho
Ayat 1 : Imaho adalah Ikatan mahasiswa Homo Ayat 2 : Imaho juga disebut sebagai MAPAMA (Mahasiswa Pecinta Sesama) Ayat 3 : Imaho bukan partai politik Ayat 4 : Homo miskin dan terlantar dipelihara oleh Negara
Pasal 3 : Tujuan
Ayat 1 : Mewadahi aspirasi dari para lekota (lelaki korban wanita) yang putus asa. Ayat 2 : Memerangi system Antimo (Anti Homo) di lingkungan masyarakat.
Pasal 4 : Markas Imaho
Ayat 1 : Imaho bermarkas di sebuah kos2an dekat hotel vidi 1 (kos taufik) Ayat 2 : Kos2an ini juga disebut panti Homo
Pasal 5 : Kegiatan
Ayat 1 : Mengadakan pertemuan dan saling memberi masukan lewat internet dengan situs www.friendster.com/imahoAyat 2 : Mengadakan perekrutan secara rutin dan secara tiba-tiba.Ayat 3 : Mengadakan sosialisasiAyat 4 : Mengadakan tour ke tempat-tempat tertentu
Pasal 6 : Syarat Anggota Baru
Ayat 1 : Sehat secara fisik, mental tidak penting. Bisa diajar kok. Ayat 2 : Sanggup diperkosa bergilir oleh Imaho senior jika Ayat 3 : Tidak membeberkan pengalamannya kepada publik Ayat 4 : Calon Anggota wajib memberikan foto terpanasnya. Ayat 5 : Anda malu, bukan tanggung jawab kami Ayat 6 : Foto panas anda yang kami dapatkan dari beberapa kamerawan handal akan segera dipublikasikan di situs kami. Ayat 7 : Hati-hati kamera tersembunyi. Ayat 8 : Anggota baru wajib diperiksa dan diuji Ayat 9 : Menghormati senior & sesepuh Ayat 10: Anggota baru wajib membeli produk kami terutama “botol cebok”
Pasal 7 : Istilah
Ayat 1 : Imaho mempunyai beberapa istilah lain yang bisa berubah setiap saat, yaitu: 1. Hohoba : Homo2 bahagia 2. Iholumut : Ikatan homo lucu dan Imut 3. Horas : Homo keras 4. Hombreng : Homo brengsek 5. Momo : Monster Homo (ampun mo.. bukan maksud melecehkan dirimu)
Pasal 8 : Perturan
Ayat 1 : Setiap anggota imaho wajib diberi title “Ho” dibelakang namanya. Contoh: Aqsa menjadi AqsaHo dan Rabi menjadi RabiHo.Ayat 2 : Bagi mahasiswa calon anggota baru Imaho yang tingkah lakunya patut dicurigai akan diberi keringanan masuk Imaho.Ayat 3 : Bagi mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri maupun mendaftarkan temannya silahkan menghubungi bagian perekrutan disitus resmi kami : www.friendster.com/imaho
Pasal 9 : Sanksi
Ayat 1 : Anggota imaho yang berkhianat hukumannya adalah diperkosa oleh Presiden Imaho dan membayar uang ganti rugi yang nilainya ditentukan kemudian. Jika tidak bisa membayar uang ganti rugi, maka hukumannya akan diperkosa oleh Jenderal Besar Imaho sampe tewas. Ayat 2 : Anggota Imaho yang melanggar peraturan UUI tersebut diatas akan diberi sanksi berupa : Lari telanjang dari K1 sampe K4 sambil meneriakkan yel-yel “go..go..Imahoooo”. Bersedia diperkosa oleh anggota Imaho yang masih aktif,.
. Demikian Rancangan UU Imaho. Perubahan akan di umumkan kemudian Salam Imaho..hohoho… Go..go..Imaho..
Ttd: Presiden, Wapres IMAHO & Jenderal Besar
Lampiran: Produk IMAHO 
Posted in Uncategorized | 2 Comments »